Hakikat
Profesi Kependidikan
Pada era globalisasi dan informasi menuntut usaha
pengembangan sumber daya manusia dengan segala dimensinya baik di bidang
pengetahuan, nilai dan sikap, maupun keterampilan. Pengembangan dimensi manusia
tersebut dilandasi oleh kemampuan intelektual, kecerdasan emosional dan
kreativitas yang tinggi yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan. Artinya
pendidikan mempunyai peran yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi
muda yang memiliki keberdayaan, kecerdasan emosional yang tinggi dan menguasai
mega skill yang mantap. (Syahril & Asmidir Ilyas, ddk 2009 : 1) read more
Profesi
kependidikan merupakan suatu tenaga kependidikan yang memiliki peranan penting
dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan
yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya
kode etik, pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hukum untuk mengontrol
praktik.
Kita mengetahui bahwa jenis profesi kependidikan ada dua yaitu pendidik
dan tenaga kependidikan. Di dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang
sisdiknas disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik
di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar
yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus
sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya
yaitu diantaranya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor,
instruktur, fasilitator, ustadz dll.
Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup
“profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik.,
pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah
diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga
kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang
dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan
para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan
bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan
lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing.
1. Pengertian
Profesi, Profesional, Profesionalisme dan Profesionalisasi
Menurut
syahril & asmidir ilyas (2009;9) pengertian profesi adalah sebagai berikut
:
a. Pengertian
Profesi
Kata Profesi
berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa Latin profecus. Profesi yaitu mengakui,
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.
Secara terminologi (bahasa) , profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan
yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada
pekerjaan mental.
Ada
tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan merupakan fenomena yang
diketahui dan disistematisasikan sedemikian rupa sehingga memiliki daya
prediksi, daya control, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih
tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang
melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan
substansi keilmuan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga
bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran
lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk derajat
profesional atau memasuki jenis profesi tertentu, diperlukan persyaratan
pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga
pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau
suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya
pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
mengerjakan pekerjaan itu. Istilah profesi menurut Everest Hughes (dalam Piet
A. Suhertian, 1994) merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya
menjadi pekerjaan itu sendiri. ( Syahril & Asmidir Ilyas, dkk, 2009 : 8)
b. Pengertian
Profesional
Profesional
adalah orang yang menyandang suatu profesi. Kinerja atau performance seseorang
dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Kata profesional
merujuk dua hal yaitu: Pertama, orang yang menyandang suatu profesi,
seperti “Agus adalah seorang profesional”. Orang yang profesional biasanya
melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pengguna jasa
dengan disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya itu. Istilah
otonom yang berarti bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh seorang yang menyandang
profesi benar benar sesuai dengan keahliannya. Otonom iu adakalanya berseri,
misalnya guru pendidikan jasmani melakukan pekerjaan mulai dari membuat program
tahunan, program semester, membuat rancangan pembelajaran, melakukan proses
pembelajaran, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran, selanjutnya
menetapkan nilai akhir untuk siswanya. Kedua, kinerja atau performance
seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Pada tingkatan yang
tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi ciri
tampilan profesional seorang penyandang profesi. Kiat atau seni ini umumnya
tidak dapat dipelajari secara khusus meskipun dapat saja diasah melalui
latihan. Misalnya, seni guru dalam mengolah pertanyaan kepada siswa, memberikan
umpan balik, dan mengemas humor secara tepat selama mengajar. Juga termasuk
kemampuan intuitif, yaitu seorang profesional sungguhan seringkali tidak perlu
mengumpulkan data terlalu banyak dan lama untuk mengambil kesimpulan atas
sebuah fenomena yang dihadapinya.
Jadi, dapat kita
simpulkan bahwa profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
c. Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme
berasal dari kata bahasa Inggris profesionalism yang secara leksikal
berarti sifat profesi. Sifat yang dimaksud adalah seperti yang dapat
ditampilkan dalam perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja. Untuk
menunjukkan seseorang itu profesional adalah dengan perbuatan yang dilakukan
bukan hanya dalam kata-kata yang diucapkan saja.
Profesionalisme
(dalam Kunandar, S.Pd., M.Si., 2007 : 45) adalah berasal dari kata profesi yang
artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang.
Jadi,
dapat kita simpulkan bahwa Profesionalisme adalah Paham, keyakinan tentang
duatu bidang ilmu atau pekerjaan/bidang keahlian yang akan ditekuni oleh sesorang
yang dpat ditunjukkan dalam perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja.
d. Pengertian
Profesionalisasi
Proses
peningkatan kualifkasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi
untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang
diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi
utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aksentasinya
dapat dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan se-profesi, penelitian
dan pengembangan, membaca karya akademik terkini, dsb. Kegiatan belajar
mandiri, mengikuti pelatihan, penataran, studi banding, observasi praktikal,
dan lain-lain menjadi bagian integral upaya profesionalisasi.
Ada dua jenis
pendidikan tenaga kependidikan di Indonesia yaitu:
1)
Pendidikan
Prajabatan (Pre-service Education)
Pendidikan prajabatan tenaga guru merupakan pendidikan
pendidikan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan
pengajaran. Menurut Page & Thomas (Sudarman Danim, 2002), pendidikan
prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga
pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan
oleh lembaga jenjang universiter atau kolese (university or college)
pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang
pengajaran. Pada intinya bahwa seseorang sebelum menjadi guru harus mengikuti
pendidikan guru lebih dahulu melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK).
2)
Pendidikan
dalam Jabatan (In-service Education)
Pendidikan dalam jabatan juga disebut pendidikan,
pelatihan, dan pengembangan. Pelembagaan pendidikan, pelatihan, dan
pengembangan berangkat dari asumsi bahwa sungguhpun guru telah menjalani
orientasi ketika meniti karir dan sudah lama bekerja serta memahami seluk beluk
pekerjaan, dalam kenyataannya tidak jarang muncul kebiasan buruk dan
produktivitas yang rendah.
2. Syarat-Syarat
Profesi
Syarat-Syarat
Profesi Menurut Mohammat Rahman, M.Pd & Sofan Amri, S.Pd., M.M. (2014 :
63-64) adalah sebagai berikut :
a.
Menuntut
adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
b.
Menemukan
suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.
Menuntut
adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d.
Adanya
kepekaan tehadap dampak kemasyarakatan.
e.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f.
Memiliki
kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g.
Memiliki
klien atau objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h.
Diakui
oleh masyarakat karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Menurut Robert W. Richey dalam Arikunto (1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga
syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan
kepentingan pribadi.
b.
Seorang pekerja
professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep
serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.
Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.
Memiliki kode
etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e.
Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.
Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi
serta kesejahteraan anggotanya.
g.
Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.
Memandang
profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang
permanen.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah
suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan
keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan
khusus yang harus dilalui sebagai sebuah persyaratan.
3. Jenis-Jenis
Profesi Kependidikan
Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi
menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada ayat
(6) dijelaskan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instructor,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
a.
Tenaga
Kependidikan
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan,
diantaranya:
1)
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala
Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang
dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan
Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator,
manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan
mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
2)
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah seorang
pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah
organisasi pendidikan (khususnya SD,
SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai
pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen
3)
Rektor
Rektor dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional 2009
(UU SISDIKNAS), Rektor adalah
pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan
di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan
kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
4)
Wakil/Kepala
Urusan
Wakil/Kepala Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan
dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan
Kurikulum
5)
Tata Usaha
Tata Usaha, adalah Tenaga
Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang
administrasi yang dikelola diantaranya;
a)
Administrasi
surat menyurat dan pengarsipan,
b)
Administrasi
Kepegawaian,
c)
Administrasi
Peserta Didik,
d)
Administrasi
Keuangan,
e)
Administrasi
Inventaris dan lain-lain.
6)
Laporan
Laporan, adalah petugas khusus
yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
7)
Pustakawan
Pustakawan ialah seseorang yang
bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan
informasi lain.
8)
Pelatih
ekstrakurikuler
9)
Petugas
keamanan (Penjaga Sekolah), Petugas Kebersihan, dan lainnya.
b.
Tenaga Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga
kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas
khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya
yaitu:
1)
Guru
Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2)
Dosen
Menurut UU No. 14/2005, tentang
Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Dosen adalah pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3)
Konselor
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah
pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005
mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah.
Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling.
Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan
Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau
Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi
Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN).
4)
Pamong Belajar
Menurut Permenpan dan RB
(Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012,
Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar
mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan
informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis
daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang
hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri
sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini
Nonformal dan Informal)
5)
Widyaiswara
Widyaiswara adalah pegawai
negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang
berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar,
dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan
pelatihan (diklat) pemerintah.
6)
Tutor
Tutor adalah orang yang
membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok
belajar (Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi
peserta didik untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul
pembelajarannya.
Tutor dapat berasal dari guru atau pengajar, pelatih, pejabat struktural,
atau bahkan siswa yang dipilih dan ditugaskan guru untuk membantu
teman-temannya dalam belajar di kelas. (Hamalik dalam Abi Masiku, 2013).
7)
Instruktor
Instruktor adalah orang yang
bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya;
pengajar; pelatih; pengasuh (KBBI online).
8)
Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan
bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas
fasilitator dalam sebuah proses pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan
peserta didik untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan
atau yang disediakan melalui atau oleh penemuannya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar