#melayang {position:fixed;_position:absolute;bottom:30px; left:0px;clip:inherit;_top:expression(document.documentElement.scrollTop+document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Senin, 02 November 2015

Hakikat Profesi Kependidikan



Hakikat Profesi Kependidikan
Pada era globalisasi dan informasi menuntut usaha pengembangan sumber daya manusia dengan segala dimensinya baik di bidang pengetahuan, nilai dan sikap, maupun keterampilan. Pengembangan dimensi manusia tersebut dilandasi oleh kemampuan intelektual, kecerdasan emosional dan kreativitas yang tinggi yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan. Artinya pendidikan mempunyai peran yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan, kecerdasan emosional yang tinggi dan menguasai mega skill yang mantap. (Syahril & Asmidir Ilyas, ddk 2009 : 1) read more
Profesi kependidikan merupakan suatu tenaga kependidikan yang memiliki peranan penting dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hukum untuk mengontrol praktik.
Kita mengetahui bahwa jenis profesi kependidikan ada dua yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Di dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang sisdiknas disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu diantaranya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz dll.
Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik., pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing.
1.      Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme dan Profesionalisasi
Menurut syahril & asmidir ilyas (2009;9) pengertian profesi adalah sebagai berikut :
a.      Pengertian Profesi
Kata Profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus. Profesi yaitu mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminologi (bahasa) , profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental.
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan merupakan fenomena yang diketahui dan disistematisasikan sedemikian rupa sehingga memiliki daya prediksi, daya control, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk mengerjakan pekerjaan itu. Istilah profesi menurut Everest Hughes (dalam Piet A. Suhertian, 1994) merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri. ( Syahril & Asmidir Ilyas, dkk, 2009 : 8)
b.      Pengertian Profesional
Profesional adalah orang yang menyandang suatu profesi. Kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Kata profesional merujuk dua hal yaitu: Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, seperti “Agus adalah seorang profesional”. Orang yang profesional biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pengguna jasa dengan disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya itu. Istilah otonom yang berarti bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh seorang yang menyandang profesi benar benar sesuai dengan keahliannya. Otonom iu adakalanya berseri, misalnya guru pendidikan jasmani melakukan pekerjaan mulai dari membuat program tahunan, program semester, membuat rancangan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran, selanjutnya menetapkan nilai akhir untuk siswanya. Kedua, kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Pada tingkatan yang tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi ciri tampilan profesional seorang penyandang profesi. Kiat atau seni ini umumnya tidak dapat dipelajari secara khusus meskipun dapat saja diasah melalui latihan. Misalnya, seni guru dalam mengolah pertanyaan kepada siswa, memberikan umpan balik, dan mengemas humor secara tepat selama mengajar. Juga termasuk kemampuan intuitif, yaitu seorang profesional sungguhan seringkali tidak perlu mengumpulkan data terlalu banyak dan lama untuk mengambil kesimpulan atas sebuah fenomena yang dihadapinya.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
c.       Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris profesionalism yang secara leksikal berarti sifat profesi. Sifat yang dimaksud adalah seperti yang dapat ditampilkan dalam perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja. Untuk menunjukkan seseorang itu profesional adalah dengan perbuatan yang dilakukan bukan hanya dalam kata-kata yang diucapkan saja.
Profesionalisme (dalam Kunandar, S.Pd., M.Si., 2007 : 45) adalah berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Profesionalisme adalah Paham, keyakinan tentang duatu bidang ilmu atau pekerjaan/bidang keahlian yang akan ditekuni oleh sesorang yang dpat ditunjukkan dalam perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja.
d.      Pengertian Profesionalisasi
Proses peningkatan kualifkasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aksentasinya dapat dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan se-profesi, penelitian dan pengembangan, membaca karya akademik terkini, dsb. Kegiatan belajar mandiri, mengikuti pelatihan, penataran, studi banding, observasi praktikal, dan lain-lain menjadi bagian integral upaya profesionalisasi.
Ada dua jenis pendidikan tenaga kependidikan di Indonesia yaitu:
1)      Pendidikan Prajabatan (Pre-service Education)
Pendidikan prajabatan tenaga guru merupakan pendidikan pendidikan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Menurut Page & Thomas (Sudarman Danim, 2002), pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universiter atau kolese (university or college) pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran. Pada intinya bahwa seseorang sebelum menjadi guru harus mengikuti pendidikan guru lebih dahulu melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
2)      Pendidikan dalam Jabatan (In-service Education)
Pendidikan dalam jabatan juga disebut pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. Pelembagaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan berangkat dari asumsi bahwa sungguhpun guru telah menjalani orientasi ketika meniti karir dan sudah lama bekerja serta memahami seluk beluk pekerjaan, dalam kenyataannya tidak jarang muncul kebiasan buruk dan produktivitas yang rendah.
2.      Syarat-Syarat Profesi
Syarat-Syarat Profesi Menurut Mohammat Rahman, M.Pd & Sofan Amri, S.Pd., M.M. (2014 : 63-64) adalah sebagai berikut :
a.       Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.      Menemukan suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d.      Adanya kepekaan tehadap dampak kemasyarakatan.
e.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f.       Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g.      Memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h.      Diakui oleh masyarakat karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Menurut Robert W. Richey dalam Arikunto (1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a.       Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.       Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e.       Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.       Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang harus dilalui sebagai sebuah persyaratan.

3.      Jenis-Jenis Profesi Kependidikan
Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
a.      Tenaga Kependidikan
            Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1)      Kepala Satuan Pendidikan
      Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
2)      Kepala Sekolah
      Kepala Sekolah adalah seorang pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah organisasi pendidikan (khususnya SD, SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen
3)      Rektor
      Rektor dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional 2009 (UU SISDIKNAS), Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
4)      Wakil/Kepala Urusan
      Wakil/Kepala Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
5)      Tata Usaha
      Tata Usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
a)      Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
b)      Administrasi Kepegawaian,
c)      Administrasi Peserta Didik,
d)      Administrasi Keuangan,
e)      Administrasi Inventaris dan lain-lain.
6)      Laporan
      Laporan, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
7)      Pustakawan
      Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain.
8)      Pelatih ekstrakurikuler
9)      Petugas keamanan (Penjaga Sekolah), Petugas Kebersihan, dan lainnya.

b.      Tenaga Pendidik
            Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:

1)      Guru
       Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2)      Dosen
      Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3)      Konselor
      Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah.
      Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN).
4)      Pamong Belajar
      Menurut Permenpan dan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal)
5)      Widyaiswara
      Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
6)      Tutor
      Tutor adalah orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar (Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul pembelajarannya.  
      Tutor dapat berasal dari guru atau pengajar, pelatih, pejabat struktural, atau bahkan siswa yang dipilih dan ditugaskan guru untuk membantu teman-temannya dalam belajar di kelas. (Hamalik dalam Abi Masiku, 2013).
7)      Instruktor
      Instruktor adalah orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya; pengajar; pelatih; pengasuh (KBBI online).
8)      Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas fasilitator dalam sebuah proses pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan peserta didik untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang disediakan melalui atau oleh penemuannya sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar